Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Tak Bebankan Iuran OJK ke Nasabah

Kompas.com - 20/02/2014, 11:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara Tbk menyatakan bakal mematuhi iuran yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri jasa keuangan, termasuk perbankan.

"Iuran OJK sebesar 0,03 persen merupakan keputusan OJK dimana sudah dipertimbangkan dengan masak dan dimintai pendapat dari beberapa bank, baik besar maupun kecil," kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono, Kamis (20/2/2014).

Besaran iuran tersebut, lanjut Maryono, sudah ditetapkan. Oleh karena itu, perbankan termasuk BTN harus mematuhi penetapan aturan iuran tersebut. Akan tetapi, perseroan berharap iuran tersebut tak hanya digunakan untuk membiayai operasional OJK saja.

"Pungutan itu bukan hanya untuk membiayai aktivitas-aktivitas OJK, tapi untuk pembinaan perbankan juga dalam peningkatan profesionalisme dan untuk konsumen. Iuran itu bisa dipakai untuk perlindungan konsumen juga harusnya," ujar dia.

Adapun sumber dana BTN untuk membayar iuran tersebut telah dianggarkan dalam rencana bisnis bank (RBB), yaitu melalui biaya operasional perseroan.

"Sudah dicadangkan dalam RBB kita. Itu saya kira masuk biaya operasional, sudah terblending dalam penetapan suku bunga, dimana ada biaya overhead dan cost of fund. Tidak semata-mata dibebankan ke nasabah," jelasnya.

Sebagai informasi, iuran OJK terhadap industri jasa keuangan akan diberlakukan per 1 Maret 2014. Besaran iuran berada pada kisaran 0,03 sampai 0,06 persen dari total aset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com