Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Persyaratan Agar Bisa Ekspor Mineral

Kompas.com - 25/02/2014, 17:28 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah telah menerbitkan surat edaran tentang persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha pertambangan mineral untuk menggelar kegiatan ekspor. Terdapat lima persyaratan yang mesti dilampirkan pengusaha dalam permohonan rekomendasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengtakan, SE nomor 01E/30/DJB/2014 akan menjadi dasar bagi pengusaha untuk mengajukan permohonan rekomendasi ekspor. "Kami sudah terbitkan surat edaran, dan sudah ada sembilan perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor," kata dia, Selasa (25/2/2014)

Adapun persyaratan bagi perusahaan produk mineral murni dokumen-dokumen yang harus dilengkapi yaitu,
1. salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi,
2. report of analysis (RoA) atawa certificate of analysis (CoA) terkait produk yang telah melalui proses pemurnian dari surveyor independen,
3. salinan kontrak jual beli produk hasil pemurnian dengan pembeli dari luar negeri,
4. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan pejualan,
5. salinan perjanjian kerjasama dari IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.

Sedangkan untuk perusahaan penghasil mineral olahan tanpa pemurnian (konsentrat) dokumen yang dilengkapi yaitu,
1. salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi,
2. report of analysis (RoA) atawa certificate of analysis (CoA) terkait produk yang telah melalui proses pengolahan dari surveyor independen,
3. salinan kontrak jual beli produk hasil pengolahan dengan pembeli dari luar negeri,
4. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan pejualan,
5. salinan perjanjian kerjasama dari IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.

Khusus untuk perusahaan yang ingin mengekspor konsentrat, masih terdapat beberapa persyaratan tambahan yang sebelumnya telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 1/2014. Yakni, menyerahkan data cadangan mineral, menunjukkan bukti rencana pembangunan smelter baik sendiri ataupun kerja sama, serta memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan.

Sekarang, pemerintah juga tengah menyusun aturan untuk persyaratan tambahan bagi perusahaan penghasil konsentrat. "Nanti, kami juga akan mengatur mengenai jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari total investasi smelter," ujar Sukhyar. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com