Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Halal, Kewajiban atau Sukarela?

Kompas.com - 27/02/2014, 17:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VIII dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Raihan Iskandar mengatakan, hal yang saat ini masih belum rampung dibahas dalam rapat Panja RUU Jaminan produk halal adalah soal penerapan sertifikasi.

Sebagian, menurutnya, ingin agar sertifikasi diwajibkan bagi semua produk tanpa terkecuali (mandatory). Di sisi lain, sebagian lagi berpendapat, sertifikasi produk bisa dilakukan secara sukarela, dalam artian, hanya produk yang ingin disertifikasi saja yang mendapatkan jaminan halal (voluntary).

"Saat ini sedang terjadi perbedaan pendapat, soal apakah ini mandatory atau voluntary. Apakah diwajibkan untuk semua produk atau sukarela," kata Raihan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014) siang.

Masing-masing opsi itu, menurutnya, mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. Jika mandatory diterapkan misalnya, hal tersebut akan sangat melayani rakyat, khususnya umat Islam.

Seluruh umat Islam nantinya bisa mengetahui apakah suatu produk halal atau tidak dengan hanya melihat cap di balik produk tersebut. Namun sistem mandatory ini tidak luput dari kekurangan. Raihan mengkhawatirkan, nantinya tidak semua perusahaan mampu dan mau untuk mendaftarkan produknya untuk disertifikasi.

Sementara voluntary, menurut dia, akan menguntungkan perusahaan-perusahaan yang menginginkan produk mereka disertifikasi. Dengan begitu, masyarakat tidak ragu untuk membeli produk mereka. Namun kekurangannya, tentu umat Islam tidak akan mendapatkan informasi yang lengkap mengenai semua produk yang ada di pasaran.

Raihan menilai, masih ada solusi lain dengan mencari jalan tengah. "Misalnya, perusahaan-perusahaan kecil digratiskan bisa saja. Tetapi semua harus ada cap halalnya biar aman," ujarnya.

Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga akhir masa tugas periode 2009-2014.

Selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VII maupun dengan pemerintah sehingga akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com