Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Dituding Ancam Bisnis Bank

Kompas.com - 13/03/2014, 17:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz menolak usulan agar Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan membuka data rekening semua nasabah perbankan. Sebab hal ini bisa mengancam bisnis industri perbankan.

"Sekarang kalau kamu punya rekening bisa dibuka setiap saat oleh pihak, tentu kamu merasa tidak aman kan," kata Harry pada KONTAN, Kamis, (13/3/2014). Politisi Golkar tersebut tak menutup kemungkinan hal ini akan memicu para nasabah besar memindahkan dananya ke bank-bank luar negeri yang lebih terjamin kerahasiaannya.

Oleh sebab itu, Harry mengusulkan agar jika Ditjen Pajak diberi kewenangan, tetap tidak bisa secara otomatis membuka data rekening nasabah. "Kecuali ada indikasi pengemplangan pajak oleh si nasabah," ujar Harry.

Prosedurnya pun harus ketat, yaitu penyidik pajak yang bersangkutan harus merahasiakan data simpanan nasabah yang terlanjur dibuka rekeningnya, namun ternyata terbukti tidak bersalah. Jangka waktunya selama 10 tahun.

"Apabila dia melanggar, si penyidik bisa dipenjara 15 tahun. Itu sudah ada dalam draf RUU Perbankan yang sedang berproses di DPR," pungkas Harry.

Sebagaimana diketahui, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mendesak agar diberi kewenangan membuka data rekening nasabah perbankan. Hal ini perlu dilakukan agar bisa mengetahui potensi pajak setiap warga masyarakat. "Kalau negara lain bisa, mengapa Indonesia tidak," kata Fuad di Jakarta, Selasa, (11/3). (Adhitya Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com