Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 2,5 Bulan, OJK Terima 2.340 Aduan Masyarakat

Kompas.com - 14/03/2014, 17:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak meresmikan Layanan Konsumen Terintegrasi atau Integrated Financial Customer Care (FCC) pada tanggal 6 Februari 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 2.340 kasus pengaduan masyarakat terkait lembaga keuangan.

Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo menjelaskan layanan konsumen OJK tersebut mencakup tiga hal, antara lain penyampaian informasi (laporan), permintaan informasi (pertanyaan) dan pengaduan.

"Paling besar kami menangani jumlah pengaduan sektor keuangan non bank sebesar 46,8 persen atau 692 pengaduan. Dimana perusahaan asuransi paling banyak mengadukan terutama kasus klaim nasabah," kata Sri di Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Lebih lanjut Sri menjelaskan dari ketiga layanan konsumen tersebut, sebagian besar berupa permintaan informasi sebanyak 1.575 pengaduan. Disusul pengaduan sebanyak 590 dan penyampaian informasi 175 pengaduan.

Selain asuransi, pengaduan terkait sektor perbankan sebanyak 639 pengaduan atau 43,2 persen, pasar modal sebanyak 38 pengaduan atau 2,6 persen dan lain-lain sebanyak 7,4 persen atau 110 pengaduan. Sehingga total pengaduan tercatat sebanyak 1.479.

"Sistem layanan konsumen kami melalui sistem trackable dan traceable. Dimana, sistem trackable memfasilitasi bagi konsumen yang menyampaikan pengaduan dan sistem traceable memfasilitasi bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)," jelas Sri.

Sri mengungkapkan pihaknya berharap layanan konsumen dapat memberikan informasi secara lebih transparan kepada publik khususnya konsumen pengguna produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

"Kami memang menyasar kelas menengah, dimana kami dapat memfasilitasi kasus keuangan di bawah Rp 500 juta," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com