Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Soal Rekening Nasabah, Masalahnya di Ditjen Pajak

Kompas.com - 18/03/2014, 16:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik keterbukaan akses data perbankan untuk tujuan perpajakan sebetulnya bukan barang baru di dunia perbankan.

"Jadi ketika Ditjen Pajak berkeluh kesah enggak bisa akses di luar tiga hal (kewenangannya), kalau kita lihat konteks internasional (perpajakan) kita ketinggalan," kata Managing Director Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, Selasa (18/3/2014).

Dalam diskusi bertajuk "Kerahasiaan Data Nasabah Vs Tax Ratio" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Darussalam memaparkan, aspek kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan domestik sedianya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perbankan atau melalui peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan menyebutkan bahwa untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank Indonesia (BI) atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.  Untuk diketahui ketentuan ini telah beralih kewenangannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (2) UU No.21 tahun 2011 tentang OJK.

Lebih lanjut dia menyebutkan, ketentuan serupa juga termaktub dalam pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Dalam ketentuan tersebut ada tiga hal yang bisa diakses pajak dari data nasabah. Pertama, terkait pemeriksaan pajak. Kedua, penagihan pajak, dan ketiga, penyidikan pajak.

"Nah kenapa isu melebar, Ditjen Pajak ingin semuanya dibuka? Ada kekhawatiran (DJP) dalam amandemen UU Perbankan, DPR mempersempit pintu masuk Pasal 41 ayat (1)," terang Darussalam.

Senior advisor Pusat Telah Informasi Regional (PATTIRO), Alamsyah Saragih memandang, UU perpajakan Indonesia sudah sangat ketinggalan jaman. Sementara ada kekhawatiran amandemen UU Perbankan bakal menyempitkan kewenangan otoritas pajak, kebijakan perpajakan sendiri belum diubah sehingga bisa memberikan kewenangan keempat pada Ditjen Pajak.

"Enggak pede revisi UU Perpajakan. Satunya, ragu-ragu menyempitkan. Padahal cukup dibuka di UU Perpajakan saja," ujarnya.

Senada dengan Darussalam, Alam menilai, tax ratio pajak di Indonesia yang hingga saat ini masih bergeming di 12 persen adalah karena ketidakmampuan Kementerian Keuangan sendiri untuk membuat kebijakan yang bisa memberikan kewenangan lebih ke Ditjen Pajak.

"Masalahnya ada di Ditjen Pajak sendiri. Kita harus bergeser dari revisi UU Perbankan, ke revisi UU Perpajakan," kata Alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com