Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Masih Punya Banyak PR

Kompas.com - 14/04/2014, 13:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pada tanggal 1 Januari 2014 lalu, pengawasan perbankan secara resmi beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, proses pengalihan pengawasan tersebut dipandang belum selesai, karena OJK masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.

"Masih banyak PR, baik pengawasan perbankan maupun industri keuangan non bank (IKNB). Secara legislasi, migrasi pengawasan perbankan juga masih menyisakan PR secara legal," kata Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto dalam Seminar "Masa Depan Keuangan Grup" di Jakarta, Senin (14/4/2014).

Pemerintah, lanjut Ryan, harus segera menginisiasi dilakukannya amandemen terhadap undang-undang (UU) lainnya yang terkait dengan pengalihan pengawasan perbankan. Sebut saja UU Asuransi, UU Pasar Modal, UU Bank Indonesia, dan UU Perbankan.

Ryan menjelaskan, pengalihan pengawasan tersebut diharapkan akan melahirkan serangkaian manfaat. Setidaknya, harmonisasi pengawasan akan lebih mudah, sehingga tidak ada pengawasan yang bersinggungan.

Dengan pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi oleh OJK, maka diharapkan pengawasan industri perbankan dapat lebih baik dan efisien. "Idealnya dengan konsep pengawasan yang terintegrasi harusnya lebih baik dan efisien. Ini merupakan respon kecenderungan kedepan adanya group-group keuangan," kata dia.

PR OJK yang lain adalah terkait maraknya produk-produk atau investasi bodong. Dengan kehadiran OJK diharap mampu mengatasi persoalan tersebut karena hal ini merupakan domain pengawasan OJK.

"Respon masyarakat terhadap produk-produk yang tidak jelas sudah semakin tipis, ini domainnya oJK untuk mengawasi. Mudah-mudahan tidak adalagi investasi bodong. Ini perlu di explore lebih tajam lagi dan ini saya kira sudah menjadi domainnya OJK," jelas Ryan.

Lebih lanjut, Ryan mengungkapkan skala ekonomi juga seharusnya lebih baik dan efektif setelah sektor keuangan diawasi OJK. "Kenapa sekarang dipungut, makanya mereka menagih apa benefit dari pungutan itu, makanya itu tidak ada dalih untuk mengelak, meski ujung-ujungnya memberatkan konsumen," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com