Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bantah Beri Freeport Keringanan Bea Keluar

Kompas.com - 25/04/2014, 15:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah tidak memberikan keringanan bea keluar (BK) ekspor mineral olahan kepada PT Freeport Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah pun membantah bila revisi terhadap BK diartikan sebagai diskon bagi perusahaan pertambangan. Menurut Hatta, pemerintah tidak mungkin melanggar Undang-undang (UU) Minerba yang melarang eskpor mineral mentah.

"Kami tidak mungkin melanggar UU. UU mengatakan tidak lagi ekspor bahan mentah, turunan ada aturannya ESDM itu. Sebelum smelter ada, maka dikenakan bea keluar," kata Hatta di kantornya, Jumat (25/4/2014).

Hatta menjelaskan, pemerintah telah menetapkan aturan bea keluar mulai dari 25 hingga 60 persen. Akan tetapi, ketentuan dapat berubah jika perusahaan tambang serius berinvestasi membangun smelter alias pabrik pemurnian mineral.

"Kalau nanti BK menjadi 0 persen, itu bukan keringanan. Itu karena smelternya sudah jadi. Memang desainnya dari awal BK 25 persen, tapi kalau sudah (smelter) 100 persen selesai, BK nol persen," ujar dia.

Adapun penyesuaian BK akan diberikan jika perusahaan pertambangan telah memenuhi persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Tentunya mereka bisa jalan karena ada roadmap dari (Kementerian) ESDM," tukas Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com