Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan CT Panggil Freeport dan Newmont

Kompas.com - 20/05/2014, 08:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu permasalahan yang tak kunjung dirampungkan pada masa koordinasi Hatta Rajasa yaitu perihal renegosiasi kontrak karya. Oleh karena itu, untuk mempercepat kepastian pengusaha pemegang KK, Chairul Tandjung (CT), berencana akan memanggil dua perusahaan tambang besar membahas kendala-kendala renegosiasi.

“Ada keinginan saya untuk mengundang Freeport dan Newmont untuk mempresentasikan masalah mereka dihadapan menteri-menteri yang lain minggu depan,” ungkap Menko Bidang Perekonomian yang baru dilantik SBY itu, Senin malam (19/5/2014).

CT agaknya ingin memanfaatkan waktunya yang sempit, sekitar lima bulan itu, untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang mendesak dan tidak bisa ditunda, termasuk soal renegosiasi.

Usai diambil sumpah jabatannya pada Senin pagi, dua rakor digelar marathon hingga pukul 21.00 wib. Nampak menteri terakhir yang datang dan berkoordinasi dengan CT malam tadi adalah M Lutfi, Menteri Perdagangan.

CT kepada wartawan tadi malam usai bertemu Lutfi, mengatakan, rencananya untuk memanggil dua perusahaan tambang raksasa tersebut adalah agar permasalahan mereka bisa diketahui oleh publik secara transparan.

Demikian juga dengan permasalahan yang ada di kementerian terkait renegosiasi kontrak karya, salah satunya Kementerian ESDM. Sementara itu ditanya, bisakah renegosiasi KK kelar dalam 5 bulan ini, CT menjawab singkat. “Yang memungkinkan untuk saya selesaikan akan saya selesaikan. Saya tidak suka menunda-tunda permasalahan,” tegasnya.

“Saya sudah katakan kepada para menteri, saya akan jadi lokomotif di depan untuk menarik gerbong ini agar lebih cepat jalannya,” imbuhnya.

Asal tahu saja, PT Freeport Indonesia sebelumnya, sekitar pertengahan Maret 2014 lalu berkirim surat kepada Hatta Rajasa selaku Menko Bidang Perekonomian waktu itu perihal renegosiasi. Salah satu poin yang disampaikan adalah soal pelepasan saham (divestasi) sebesar 20 persen.

Sementara, sesuai ketentuan perundang-undangan, bagi perusahaan tambang yang hanya melakukan penambangan tanpa pengolahan, divestasi yang diwajibkan adalah sebesar 51 persen. Ditanya soal kemungkinan disetujuinya divestasi Freeport tersebut,

CT menuturkan akan mendengarkan terkebih dahulu presentasi dari kedua perusahaan tambang yang akan dihadirkan pekan depan. Pasalnya, sejauh ini dia hanya membaca, mendengar, dari media.

“Setelah (mereka) presentasi, semua menteri bisa bertanya dan nanti yang membuat keputusan adalah para menteri. Setelah itu hasil kesepakatan akan saya bawa ke Presiden untuk nanti Presiden memutus apa yang dibicarakan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com