Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Karyawan Newmont Hanya Dirumahkan dan Tetap Digaji

Kompas.com - 29/05/2014, 12:05 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, membantah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Newmont Nusa Tenggara.

"Newmont tidak PHK, dia cuma merumahkan tetapi dengan gaji," ujar Jero Wacik setelah rapat koordinasi kebijakan minerba di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu malam (28/5/2014).

Jero Wacik menjelaskan, apa yang terjadi kepada karyawan Newmont hanya sementara. Dia mengatakan, jika dalam satu minggu ini kesepakatan antara Newmont dan Pemerintah tercapai, maka kebijakan merumahkan karyawan tersebut akan selesai.

"Tapi kalo minggu depan selesai (kesepakatan dengan Pemerintah) juga sudah (bisa kembali bekerja)," katanya.

Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, lewat siaran pers, Rabu (7/5/2014) menyatakan, per Juni depan bakal merumahkan 80 persen atau 6.400 orang dari total 8.000 karyawan yang bergelut di operasi produksi areal tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat. Alasannya, kapasitas gudang penyimpanan 40.000 ton mineral olahan tanpa pemurnian (konsentrat) tembaga sudah penuh.  (baca:Tak Bisa Ekspor, Newmont Korbankan Karyawan)

Kondisi gudang penyimpanan yang membeludak itu adalah efek domino dari kegiatan ekspor perusahaan yang harus terhenti.

Hal itu terjadi lantaran sejak Januari lalu, pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang perusahaan tambang seperti Newmont Nusa Tenggara mengekspor konsentrat. Sehingga, perusahaan ini memilih mengurangi kegiatan operasi penambangan dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com