Agus menjelaskan transaksi dengan valas di dalam negeri menyebabkan permintaan valas di dalam negeri menjadi tinggi. Menurut dia, permintaan yang besar semacam itu seharusnya tidak perlu.
"Begitu banyak transaksi di dalam negeri dalam valas menyebabkan permintaan valas begitu tinggi di dalam negeri. Padahal itu tidak perlu terjadi dan menyebabkan melemah rupiahnya," kata Agus di Gedung DPR, Rabu (2/7/2014).
Mantan Menteri Keuangan ini menjelaskan terdapat sebuah karakteristik di Indonesia dimana setiap tahun pada kuartal II terdapat permintaan valas yang cukup besar untuk keperluan pembayaran kewajiban-kewajiban dalam valas, pembayaran dividen, royalti, dan angsuran utang.
Kecenderungan tersebut membuat tekanan terhadap rupiah pada kuartal II tinggi. Agus menegaskan seluruh transaksi di dalam negeri harus menggunakan mata uang rupiah. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah mengatur dengan jelas mengenai transaksi tersebut.
Bila masih terdapat transaksi dengan menggunakan valas di dalam negeri setelah masa transisi selama 3 bulan berakhir, maka hukuman pidana dapat dijatuhkan. "Mohon diketahui sosialisasi supaya cepat dilakukan transisi dan transaksi dalam negeri dalam rupiah, karena kalau melanggar itu ada sanski dan bisa pidana," jelas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.