Sebelumnya, pemerintah tidak memenuhi permintaan dana public service obligation (PSO) yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 1,2 triliun. Pemerintah hanya mengucurkan dana Rp 871 miliar untuk memenuhi kebutuhan PSO dan Rp 352 miliar untuk utang subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahun sebelumnya (carry over).
Akibatnya, pada 1 September 2014, sebanyak 20 rute ekonomi jarak menengah dan jarak jauh di Jawa dan Sumatera mengalami kenaikan tarif berkisar Rp 20.000 hingga Rp 65.000. (Baca: Mulai September 2014, Tarif KA Ekonomi Naik Lebih dari Dua Kali Lipat).
Askolani membenarkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta PT KAI (Persero) untuk tidak menaikkan tarif kereta api. Untuk itu, lanjutnya, Kemenkeu menunggu usulan dari Kemenhub agar dana Rp 1,2 triliun bisa digunakan penuh untuk subsidi atau PSO.
PSO merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena adanya disparitas atau perbedaan harga pokok penjualan BUMN dengan harga atas produk atau jasa tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah agar pelayanan produk atau jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat. (Baca juga: Jonan: Pemerintah Enggak "Ngasih" Subsidi, Saya Enggak Peduli...).