Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Penipuan, OJK Bekukan BPR Tugu Kencana

Kompas.com - 16/07/2014, 11:45 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan regional IV Jawa Tengah dan DIY membekukan satu Bank Pengreditan Rakyat (BPR) di Solo. BPR yang dibekukan itu adalah BPR Tugu Kencana di Solo.

“OJK mencabut 1 BPR Tugu Kencana di Solo, karena ada penipuan atau fraud. BPR itu ambruk karena uang diambil pemiliknya, direktur utamanya yang merupakan salah satu komisaris di sana,” kata Direktur Pengawasan Bank OJK Jateng dan DIY, Sudarmaji di Semarang, Rabu (16/4/2014).

Menurut Sudarmaji, BPR semestinya tidak ada yang kolaps jika dikelola dengan manajemen yang baik. BPR apapun, kata Dia, jika pengelolaannya baik akan mendapatkan laba. Secara umum, OJK menegaskan hingga saat ini belum ada lembaga keuangan yang diawasi secara khusus atau dalam masa pendampingan.

Di Jateng, ada 330 lembaga keuangan yang diawasi yang itu tersebar di berbagai wilayah di Jateng, 130 diantaranya di Kota Semarang. “Aset BPR saat ini per April 2014 di Jawa Tengah ada 17 Triliun dan DIY ada 3,5 Triliun. Untuk posisi kredit 13,8 Triliun di Jateng dan DIY 2,9 Triliun,” ujar dia.

Sementara untuk kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) untuk BPR di Jawa Tengah sebanyak 6,5 persen dan DIY 5,23 persen. “Kondisi terakhir lembaga keuangan seperi Bank Jateng, Bank DIY , Bank sahabat (BTPN syariah) semakin baik. Khusus untuk BTPN Syariah lebih baik karena ada tambahan modal sebesar Rp 500 miliar. Kalau kondisi BPR semuanya baik-baik saja,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com