Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kemelut, Cipaganti Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Rangkap Jabatan

Kompas.com - 16/07/2014, 11:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Perusahaan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Toto Moeljono menegaskan, Cipaganti tidak akan membiarkan pengurus perusahaan memiliki rangkap jabatan diantara perusahaan dalam Cipaganti Group.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu langkah perusahaan untuk mencegah kemelut perusahaan kembali terjadi.

“Kami memastikan bahwa tidak ada lagi jabatan rangkap diantara perusahaan di dalam satu grup pada pengurus inti dan memastikan bahwa para stakeholder itu mengerti serta memahami hubungan dan keterkaitan yang ada diantara perusahaan di dalam Cipaganti Group,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (15/7/2014).

Toto menjelaskan, sebenarnya dalam anggaran dasar perseroan sudah jelas disebutkan jika Direktur Utama berhalangan maka fungsi tersebut dapat diwakili oleh Wakil Direktur Utama bersama salah satu anggota direksi. Sementara untuk fungsi pengawasan, perusahaan masih memiliki komisaris independen yang mampu menjalankan fungsi tersebut walaupun komisaris utama dan salah satu komisaris berhalangan.

Namun, kata Toto, jika kondisi tersebut akan terjadi dalam jangka waktu yang lama atau permanen, maka perseroan akan mengambil upaya untuk mengisi ketiga kekosongan dari kepengurusan tersebut. Dengan kata lain, melakukan pergantian dewan direksi dan komisaris yang ditangkap atas tuduhan penggelapan dana koperasi pada 22 Juni 2014.

Seperti diketahui sebelumnya, kemelut di tubuh Cipaganti terjadi karena koperasi gagal membayar laba sejak beberapa bulan terakhir, sehingga para mitra mengadukan pengurus koperasi yang beberapa di antaranya juga adalah pengurus di PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CCGT).

Kemelut itu makin berat setelah koperasi dibekukan dan pengurus ditahan setelah diadukan ke Polda Jabar. Dengan demikian perusahaan yang bernaung di bawah bendera Cipaganti pun terpengaruh akibat penahanan Direksi dan komisaris tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com