Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Bisa Menang Lagi dari Newmont

Kompas.com - 24/07/2014, 01:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah Republik Indonesia diyakini bisa kembali memenangkan gugatan dalam arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang dilayangkan oleh PT Newmont Nusa Tenggara.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, Indonesia pernah memenangkan gugatannya atas Newmont pada 2008 terkait divestasi, meskipun tidak menang utuh. Dia mengatakan, kemungkinan, kemenangan bisa terulang.

Sebagai informasi, pada 11 Februari 2008, Newmont dianggap lalai karena tidak menjual saham sesuai dengan kontrak karya, yang diteken pada Desember 1986. Pada 26 Februari 2009, Newmont meminta penundaan divestasi.

Pemerintah pun mengajukan gugatan atas sengketa divestasi Newmont ke arbitrase internasional pada 3 Maret 2008. Pada 31 Maret 2009, pemerintah mengumumkan kemenangan Indonesia atas gugatan terhadap Newmont pada sidang arbitrase internasional.

Marwan mengatakan, latar belakang tentang kenapa smelting diberlakukan bisa menjadi argumen kuat memenangkan gugatan. Dia menjelaskan, kewajiban melakukan pemurnian adalah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, meningkatkan nilai tambah, dan membuka lapangan kerja.

“Kita butuh dana untuk kepentingan rakyat, termasuk mengentaskan rakyat miskin. Pengalaman di Venezuela memenangkan gugatan arbitrase di ICSID, dengan alasan mengentaskan rakyat miskin,” ungkap Marwan kepada Kompas.com saatdihubungi pada Rabu (23/7/2014).

Marwan menceritakan, kejadian yang menimpa Venezuela bisa menjadi contoh bagi Indonesia. Venezuela digugat Exxon lantaran menutup tambang Exxon. Dengan argumen mengentaskan rakyat miskin, akhirnya Pemerintah Venezuela memenangi sengketa.

“Hasil sidang ICSID yang keluar pada Desember 2012 bahkan disebut sabagai hadiah Natal,” katanya.

Menurut Marwan, materi jawaban soal latar belakang pewajiban smelter pun cukup kuat. Hal tersebut dilakukan karena pembangunan smelter merupakan aturan turunan dari undang-undang, yang dalam hal ini, undang-undang itu merupakan terjemahan dari keinginan rakyat.

“Undang-undang itu lebih tinggi dari perjanjian kontrak karya karena merupakan cerminan kedaulatan rakyat. Jadi, jangan sampai kita ngalah pada kontrak sehingga kedaulatan itu hilang,” ujar Marwan.

Terkait dengan rencana pemerintah melayangkan gugatan balik, Marwan mengira, pemerintah bisa menggunakan alasan Newmont menutup Tambang Batu Hijau, NTB. “Karena mereka menghentikan kegiatan, padahal masalah smelting itu diatur juga di dalam kontrak karya. Jangan dikira tidak ada aturan pemurnian,” kata Marwan.

Baca juga: Tetap Bandel Tak Beroperasi, Newmont Terancam Dinasionalisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com