Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Freeport Terus Mendapatkan Kemudahan

Kompas.com - 06/08/2014, 13:05 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Freeport terus mendapatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Setelah menandatangani MoU amandemen kontrak, kini perusahaan asal Amerika Serikat ini boleh melakukan ekspor konsentrat, dengan tarif bea keluar yang lebih murah. Sementara kewajiban divestasi malah makin menciut.

Mulai Rabu (6/8/2014) ini, PT Freeport Indonesia secara resmi akan kembali menggelar ekspor konsentrat alias mineral tambang tanpa pemurnian. Sebelumnya, sejak 12 Januari lalu, pemerintah melarang ekspor konsentrat. Larangan ini sesuai dengan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara lantaran Freeport belum membangun pabrik smelter.

Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia bilang, ekspor dilakukan setelah pihaknya memenuhi semua syarat yang ditetapkan pemerintah. Misalnya menyetorkan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter senilai 115 juta dollar AS. "Apabila urusan administrasi dengan bea cukai lancar, Rabu (6/8/2014) kami akan melakukan pengapalan pertama sebanyak 10.000 ton ke China," kata Rozik kepada KONTAN, Selasa (5/8/2014).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014,  Freeport wajib membayar bea keluar sebesar 7,5 persen dari harga patokan ekspor (HPE). Tarif bea keluar ini bisa lebih rendah lagi apabila mereka bersungguh-sungguh merealisasikan pembangunan pabrik smelter. Aturannya adalah jika realisasi pembangunan smelter kurang dari 7,5 persen, maka akan kena tarif bea ekspornya 7,5 persen dari HPE. Setelah realisasi pembangunan 7,5 persen–30 persen, tarif bea keluar turun jadi 5 persen dari HPE. Nah, jika pembangunan pabrik smelter di atas 30 persen, tarif bea keluar sudah menjadi 0 persen.

Selain itu, Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, dalam penandatangan MoU dengan Freeport pemerintah telah menyepakati poin kewajiban divestasi saham Freeport. "Mereka hanya diharuskan melepaskan sahamnya kepada kepemilikan nasional sebesar 30 persen saham," kata dia.

Namun hal itu belum bisa direalisasikan karena terganjal PP Nomor 24/2012 terkait perubahan PP 23/2010, kewajiban divestasi bagi penambang asing masih ditetapkan sebesar 51 persen yang dalam waktu dekat akan direvisi pemerintah. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com