Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Ditjen Pajak: "Reward-Punishment" Sudah Usang

Kompas.com - 08/08/2014, 15:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian penghargaan (reward) ataupun hukuman (punishment) bagi karyawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dinilai sudah usang.

Reward and punishment dinilai tidak relevan lagi untuk meningkatkan produktivitas karyawan Ditjen Pajak.

"Reward and punishment itu kan untuk meningkatkan produktivitas. Sekarang udah usang," ungkap Direktur Transformasi Bisnis Ditjen Pajak, Kemenkeu, Wahju K Tumakaka, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam era kompetisi saat ini, yang dicari oleh seorang pekerja bukanlah reward, melainkan achievement. Dia bilang, memang dalam teori lama, reward diberikan kepada orang yang produktif, sedangkan punishment diberikan bagi yang tidak.

Namun, menurut dia, itu adalah paradigma "anak-anak", di mana anak baik diberi permen, sementara yang tidak baik, tidak diberi permen. "Manajemen yang lebih modern, let's compete!" kata Wahju yang juga Pejabat Pengganti Direktur P2Humas Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan, perlu adanya reward and punishment agar kinerja dan produktivitas pegawai Ditjen Pajak jauh lebih baik dari perusahaan swasta.

Selama ini, Ditjen Pajak bahkan tidak bisa memecat pegawai yang tidak berkinerja baik. "Selama ini kan kalau kinerjanya enggak bagus, paling-paling kita cuma bisa memarahinya, enggak bisa kita ganti dengan yang lain," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com