Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CT: Izin Usaha Mikro Hanya Pakai E-KTP dan Gratis

Kompas.com - 20/08/2014, 13:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan proses penyederhanaan atau simplifikasi perizinan, termasuk untuk usaha mikro. Saat ini, pembahasan simplifikasi perizinan sudah selesai di tingkat Koordinasi Kementerian Bidang Perekonomian.

Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, ke depan perizinan untuk usaha mikro hanya berupa satu lembar form. "Memprosesnya hanya butuh KTP yang eletronik, karena sudah ada database semua," kata Chairul, di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Lebih lanjut, Ketua Komite Ekonomi Nasional (nonaktif) itu mengatakan, untuk memproses perizinan satu lembar, pelaku usaha mikro tidak dikenakan biaya satu rupiahpun.

"Gratis. Karena semua sudah ditanggung oleh APBN. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berpihak ke usaha mikro," kata dia lagi.

Simplifikasi izin satu lembar untuk usaha mikro ini merupakan insentif bagi pelaku usaha mikro. Pertama, sebut Chairul, pemerintah daerah tidak boleh mengenakan retribusi kepada pelaku usaha mikro yang sudah mengantongi izin ini.

"Maka sifatnya ini adalah insentif (bagi usaha mikro)," kata Chairul.

Kedua, lanjut dia, insentif berupa pendampingan dari institusi terkait dan akses ke perbankan. Selama ini, Chairul menjelaskan, usaha mikro kesulitan mendapatkan akses ke perbankan.

"Dengan mendapat perizinan ini, nanti mereka bisa langsung membuka akun dan bisa mengakses KUR yang diinisiasi perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com