Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Anggaran: Pemerintahan Baru Tak Bisa Revisi Kenaikan Gaji PNS

Kompas.com - 21/08/2014, 14:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan pemerintah baru tidak bisa lagi mengotak-atik belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.

Sebagaimana diketahui dalam RAPBN 2015, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar enam persen. “Enggak (bisa diubah), karena itu menyangkut gaji. Kita tahu gaji PNS itu terbatas dan ketahanannya kita jaga, agar tidak termakan inflasi. Itu (kenaikan gaji PNS) sudah diputuskan, semua yang ditetapkan ini tinggal dijalankan,” kata dia Kamis (21/8/2014).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT), pada Jumat (15/8/2014), di Jakarta, menyatakan, pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 6 persen sesuai RAPBN 2015. Selain itu, uang makan mereka juga ikut naik.

CT mengungkapkan, bila pemerintah tidak menaikkan gaji dan uang makan PNS dan TNI/Polri, maka kehidupan mereka akan semakin sulit. Sebab, biaya hidup mereka sudah meningkat lantaran dampak inflasi.

Lebih lanjut CT menyatakan, dirinya menyambut gembira kenaikan gaji PNS yang dianggarkan dalam RAPBN 2015. Kenaikan gaji sebesar 6 persen tersebut disertai juga dengan kenaikan uang makan PNS yang tadinya Rp 5.000 per hari menjadi Rp 30.000 dan TNI/Polri menjadi Rp 50.000.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2015, pemerintah mengalokasikan belanja pemerintah pusat tahun depan sebesar Rp 1.379,88 triliun atau naik 7,77 persen dari 2014. Dari jumlah itu, baseline untuk belanja pegawai mencapai Rp 263,9 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com