Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Batasi Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Nasional

Kompas.com - 21/08/2014, 17:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi di Tanah Air. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi yang diperbolehkan sampai 80 persen.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega, peraturan ini tak lain guna melindungi perusahaan asuransi nasional agar tidak didominasi oleh pihak asing.

"Kepemilikan asing misalnya kami turunkan. Prinsipnya adanya kesamaan kepemilikan asing dan lokal. Ini nanti akan kita atur," kata Ngalim di kantornya, Kamis (21/8/2014).

Ngalim mengungkapkan, aturan mengenai pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi masih harus dibahas dengan pemerintah, yakni Kementerian Keuangan dan parlemen. Adapun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembatasan tersebut telah masuk ke DPR dan akan diganti dengan membuat UU yang baru.

"Kepemilikan asing itu concern semua orang, termasuk pemerintah, OJK, dan DPR. Tapi kami belum menentukan maksimum angkanya," ujar Ngalim.

Adapun pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi itu perlu mempertimbangkan kebutuhan di masyarakat. Menurut dia, ini lantaran masih banyak perusahaan asuransi yang modalnya masih kecil dan membutuhkan permodalan yang diperoleh dari pihak asing.

"Ini kita belum putuskan sama sekali. Prinsipnya ada kesamaan kepemilikan asing perlu ada batasan dengan mempertimbangkan kebutuhan di masyarakat. Artinya, misalkan kebutuhan asuransi di masyarakat tinggi, maka perusahaan harus bisa menyediakan. Jadi perlu ada perusahaan asing yang masuk," jelas Ngalim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com