Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas: Pemerintah Harusnya Paksa Pemilik Mobil Beli Pertamax

Kompas.com - 26/08/2014, 02:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir (BPH) Migas Andi Noorsaman Soomeng mengatakan, pemerintah tidak melanggar undang-undang terkait upaya melakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan jenis kendaraan.

“Mobil mengisi Pertamax, motor mengisi Premium? Boleh itu dilakukan pemerintah, namanya kebijakan. Tidak melanggar undang-undang. Pemerintah itu memiliki kewenangan dan diskresi sesuai UU,” kata Andi ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Dia menjelaskan, badan seperti BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk membatasi penyaluran BBM ber-PSO (Public Service Obligation). “Kalau BPH, dia bekerja sesuai ketentuan yang ditetapkan sebagai badan pelaksana,” imbuh Andi.

Menurut Andi, kebijakan seperti “Pertamax untuk mobil, dan Premium untuk motor” hanya bisa dilakukan minimal dengan Peraturan Menteri (Permen). Namun, sebagaimana diketahui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak mengambil kebijakan tersebut.

Yang jelas, kata Andi, keputusan PT Pertamina yang membatasi alokasi BBM bersubsidi dianggap tidak tepat. Pasalnya, hal tersebut bakal menimbulkan kelangkaan. “Yang datang duluan dapat, yang datang belakangan kehabisan,” kata dia.

Seharusnya, lanjut Andi, Pertamina membatasi konsumen, sehingga orang yang berhak, bisa mendapatkan BBM bersubsidi. “(BBM subsidi) Ini milik semua orang lho, 250 juta orang,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

Whats New
Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Whats New
PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

Whats New
Wamen BUMN: Emas Bukan Aset 'Sunset'

Wamen BUMN: Emas Bukan Aset "Sunset"

Whats New
Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com