"Ini harus kerjasama, begitu maskapai menerima uangnya sesegera mungkin menyerahkannya ke AP, jangan uangya mengendap. Airline nggak boleh gunakan uang AP," ujar Direktur Keuangan AP II Lourensius Manurung di Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut dibuat agar mempermudah penumpang sehingga tidak perlu lagi membayar biaya airport tax di bandara.
Sementara itu, kata Lourensius, surat keputusan dari Direktorat Jendaral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sudah selesai tiga hari lalu. Namun terkait waktu peraturan tersebut diberlakukan, dia belum mengetahuinya.
"Diberlakukannya tergantung kesiapan (semua maskapai), saya belum bisa jawab karena sistem kita dan airlines harus disambungkan. Jangan ada sistem yang tidak benar, jangan penumpang 100 dikurangi itu tidak benar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.