Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Galakkan Pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan

Kompas.com - 26/09/2014, 05:28 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Krisis global yang terjadi pada 2008 lalu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyingkapi kehadiran konglomerasi keuangan di Indonesia dengan kehati-hatian.

Salah satu bentuk kehati-hatian tersebut adalah mengeluarkan Peraturan OJK terkait konglomerasi keuangan. Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Management Krisis OJK, Boedi Armanto, mengungkapkan, OJK ingin mengawasi seluruh risiko di sektor keuangan Indonesia, termasuk risiko kehadiran konglomerasi keuangan. Dengan mengawasinya secara menyeluruh, OJK bisa menjaga stabilitasnya.

"Kita sama-sama belajar dari krisis global 2008. Kita tidak mau apa yang terjadi di Amerika Serikat juga terjadi di sini. Kita pelajari apa yang terjadi di sana. Grup konglomerasi keuangan yang menguasai sektor keuangan di Indonesia. Kalau termasuk besar, maka kita berharap, manajemen risiko dia juga bagus," ujar Boedi di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Konglomerasi keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok. LJK tersebut memiliki pemilik yang sama dan wajib menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi.

Sejauh ini, OJK telah mengidentifikasi 31 konglomerasi keuangan. Dari jumlah itu, 10 di antaranya berbentuk vertical group, atau memiliki hubungan langsung antara perusahaan induk dan perusahaan anak. Baik induk maupun anak perusahaan keduanya termasuk LJK.

Selain itu, 13 di antaranya berbentuk horizontal group atau tidak terdapat hubungan langsung antara LJK yang berada dalam satu konglomerasi keuangan. LJK tersebut dimiliki atau dikendalikan pihak yang sama. Sementara itu, delapan di antaranya adalah mixed group atau percampuran keduanya.

Berdasarkan temuan OJK, 31 konglomerasi keuangan tersebut menguasai hampir 70 persen total aset sektor keuangan di Indonesia. Hingga semester I-2014, total aset sektor keuangan berjumlah Rp 5.400 triliun.

Sejak 2013 lalu, OJK sudah menyusun kerangka, prosedur, pedoman, dan identifikasi terkait pengawasan konglomerasi keuangan. OJK sudah menyusun Pengaturan Terkait Pengawasan Terintegrasi Terhadap Konglomerasi Keuangan, yang berisi Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi dan Penerapan Tata Kelola Terintegrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com