Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Galakkan Pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan

Kompas.com - 26/09/2014, 05:28 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Krisis global yang terjadi pada 2008 lalu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyingkapi kehadiran konglomerasi keuangan di Indonesia dengan kehati-hatian.

Salah satu bentuk kehati-hatian tersebut adalah mengeluarkan Peraturan OJK terkait konglomerasi keuangan. Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Management Krisis OJK, Boedi Armanto, mengungkapkan, OJK ingin mengawasi seluruh risiko di sektor keuangan Indonesia, termasuk risiko kehadiran konglomerasi keuangan. Dengan mengawasinya secara menyeluruh, OJK bisa menjaga stabilitasnya.

"Kita sama-sama belajar dari krisis global 2008. Kita tidak mau apa yang terjadi di Amerika Serikat juga terjadi di sini. Kita pelajari apa yang terjadi di sana. Grup konglomerasi keuangan yang menguasai sektor keuangan di Indonesia. Kalau termasuk besar, maka kita berharap, manajemen risiko dia juga bagus," ujar Boedi di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Konglomerasi keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok. LJK tersebut memiliki pemilik yang sama dan wajib menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi.

Sejauh ini, OJK telah mengidentifikasi 31 konglomerasi keuangan. Dari jumlah itu, 10 di antaranya berbentuk vertical group, atau memiliki hubungan langsung antara perusahaan induk dan perusahaan anak. Baik induk maupun anak perusahaan keduanya termasuk LJK.

Selain itu, 13 di antaranya berbentuk horizontal group atau tidak terdapat hubungan langsung antara LJK yang berada dalam satu konglomerasi keuangan. LJK tersebut dimiliki atau dikendalikan pihak yang sama. Sementara itu, delapan di antaranya adalah mixed group atau percampuran keduanya.

Berdasarkan temuan OJK, 31 konglomerasi keuangan tersebut menguasai hampir 70 persen total aset sektor keuangan di Indonesia. Hingga semester I-2014, total aset sektor keuangan berjumlah Rp 5.400 triliun.

Sejak 2013 lalu, OJK sudah menyusun kerangka, prosedur, pedoman, dan identifikasi terkait pengawasan konglomerasi keuangan. OJK sudah menyusun Pengaturan Terkait Pengawasan Terintegrasi Terhadap Konglomerasi Keuangan, yang berisi Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi dan Penerapan Tata Kelola Terintegrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ATR/BPN Bidik Target Reforma Agraria Tercapai Tahun Ini

Kementerian ATR/BPN Bidik Target Reforma Agraria Tercapai Tahun Ini

Whats New
BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

Whats New
Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Whats New
PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

Whats New
Wamen BUMN: Emas Bukan Aset 'Sunset'

Wamen BUMN: Emas Bukan Aset "Sunset"

Whats New
Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com