Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: UU Pilkada Bikin Rupiah Anjlok

Kompas.com - 29/09/2014, 13:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS semakin menukik mendekati kisaran Rp 12.200 per dollar AS. Ekonom memandang, pelemahan rupiah terhadap dollar AS tersebut merupakan imbas dari pengaruh eksternal maupun internal.

Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Destry Damayanti mengungkapkan, dirinya yakin pelemahan nilai tukar rupiah saat ini lebih disebabkan karena faktor internal. Beberapa isu menjadi pemicu, seperti pembayaran utang luar negeri swasta hingga pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD yang menimbulkan kontroversi.

"Kali ini sudah pasti internal ya. Seminggu terakhir ada real demand karena pembayaran utang luar negeri swasta yang jatuh tempo. Selain itu saham juga kemarin sudah menunjukkan gejolak," kata Destry ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/9/2014).

Lebih lanjut, Destry mengungkapkan pengesahan RUU Pilkada juga turut memberikan andil dalam pelemahan nilai tukar rupiah. Pengesahan UU yang memungkinkan kepala daerah dipilih oleh DPRD tersebut menurut Destry menggambarkan hambatan dan rintangan sulit yang akan dihadapi pemerintahan baru.

"Market memandang ini sebagai gambaran pemerintahan baru tidak akan mudah dalam menjalankan pemerintahan. Ini sentimen negatif, sehingga pelemahan rupiah tidak terhindarkan. Harus ada upaya yang bisa memberi sentimen positif untuk mengembalikan keadaan," ujar Destry.

Di pasar spot, seperti dikutip dari data Bloomberg, rupiah siang ini sempat merosot ke posisi Rp 12.192 per dollar AS. Level ini merupakan posisi terendah sejak 5 Februari 2014 lalu, yang berada pada 12.194.

Sementara itu kurs tengah Bank Indonesia (BI) hari ini di patok pada Rp 12.059 per dollar AS, melemah dibandingkan posisi akhir pekan lalu pada 12.007.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com