Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan Negara Akan Lebih Hemat Bayar Gaji PNS

Kompas.com - 09/10/2014, 11:37 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kerja santai dan gaji besar, stigma negatif ini selama bertahun-tahun melekat kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, mulai tahun 2015, pegawai ASN akan dituntut bekerja lebih keras jika menginginkan gaji besar atau penetapan gaji sesuai kinerja. Hal ini seiring dengan bakal terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai ASN yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.

Rancangan ini telah masuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk dilakukan penyesuaian atau harmonisasi terhadap peraturan lain. Targetnya, sebelum 20 Oktober 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani peraturan ini.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengungkapkan, dengan adanya beleid baru ini maka nantinya ada tiga kelompok penerima gaji di kalangan PNS berdasarkan kinerja, yakni outstanding, excellent, successful,  dan poor.

Kategori kinerja ini akan mengakibatkan besar atau kecilnya pendapatan yang dibawa pulang atau take home pay PNS tersebut. "Cara ini lebih efektif untuk mendongkrak kinerja PNS," tuturnya, Selasa (7/10/2014) lalu.

Golongan outstanding adalah mereka yang jauh melebihi target. Excellent mencapai di atas target, successful mencapai target, dan poor tak mencapai target. Bahkan golongan poor akan menerima sanksi berupa penurunan pangkat bahkan bisa direkomendasikan untuk diturunkan penghasilan ataupun dipensiunkan lebih cepat. "Konsep ini bertujuan agar daya saing dan kualitas pegawai pemerintah agar tak kalah dengan pegawai swasta," kata Eko.

Dengan ketentuan seperti ini, maka kebijakan pemerintah untuk memberi kenaikan gaji bagi PNS setiap tahun tak diperlukan lagi, termasuk ketentuan untuk kenaikan gaji tahun 2015 sebesar 6 persen terancam batal jika PP ini berlaku. 

Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2015 tetap akan mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan PNS terkait inflasi.

Rencananya kenaikan gaji PNS tahun depan sebesar 6 persen, sementara untuk dana pensiun naik 4 persen dari yang selama ini dibayarkan.  "Untuk gaji akan ada kenaikan anggaran Rp 4,1 triliun," kata Askolani. (Asep Munazat Zatnika, Benedictus Bina Naratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com