Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiap Tahun Peruri Cetak 7 Miliar Lembar Uang Kertas

Kompas.com - 10/10/2014, 09:46 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Percetakaan Uang Republik Indonesia setiap tahunnya rata-rata mencetak tujuh miliar lembar uang kertas pesanan Bank Indonesia dan sejumlah bank sentral luar negeri.

"Selain uang kertas, setiap tahun juga mampu mencetak sekitar 1,6 miliar keping uang logam," kata Humas Perum Peruri, Dina Eni Anna, Kamis (9/10/2014).

Dia menjelaskan, sebagai petusahaan percetakaan uang negara, pihaknya tidak hanya fokus melakukan kegiatan mencetak uang rupiah, tetapi juga menerima pesanan pencetakan uang dari negara lain.

Pencetakan uang dari negara lain yang dikerjakan pada 2014 ini adalah uang Argentina dan Nepal. "Bank sentral Argentina memesan pencetakan uang koin, sedangkan Nepal memesan pencetakan uang kertas," katanya.

Menurut Dina, pihaknya melakukan penerimaan pencetakaan uang koin dan kertas dari negara lain, sebagai upaya pengembangan bisnis dan peningkatan pendapatan perusahaan.

Selain melayani pencetakan uang, Perum Peruri juga menerima pencetakan surat berharga seperti buku paspor, sertifikat tanah, cek sejumlah bank milik negara dan swasta, pita cukai, materai, dan ijazah.

Kemudian badan usaha milik negara itu juga melayani pencetakan medali untuk kegiatan pertandingan olahraga berskala nasional dan internasional.

Melihat banyaknya produk yang mampu dicetak di perusahaan percetakaan uang Republik Indonesia ini, pihaknya membuka diri bagi semua pihak yang membutuhkan pelayanan jasa percetakan terutama cetakan non-uang atau surat berharga yang membutuhkan perlindungan kode pengaman, ujar Dina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com