Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran untuk Kementerian Baru Dibagi Dua Tahap

Kompas.com - 28/10/2014, 19:45 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa anggaran untuk kementerian baru, baik yang bergabung maupun yang pisah, akan dibagi menjadi dua tahap.

"Mengenai anggaran untuk kementerian yang baru, yang gabung maupun yang pisah, itu bisa kita bagi penganggarannya pada dua tahap. Tahap pertama adalah untuk menyelesaikan APBN 2014, yang praktis tinggal dua bulan yakni November-Desember. Kemudian untuk 2015 dan seterusnya," ujar Bambang di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Menurut dia, untuk tahun 2015 dan seterusnya, anggaran akan dibuat dengan lebih lengkap dan mengikuti prosedur di DPR. Sementara ini, tutur Bambang, pihaknya akan mengoptimalkan landasan hukum yang ada, yaitu keputusan presiden.

"Jadi yang pasti, yang bisa saya jamin, Pak Indrojono misalnya, bahwa Kemenko Maritim bisa langsung operasional. Meskipun dalam dua bulan ini operasionalnya baru sebatas bersifat sementara. Karena masih dalam tahap pembentukan. Untuk kementerian yang dipisah, kita kan akan lihat kan masing-masing sebenarnya unit eselon satunya itu sudah punya DIPA, sudah punya perencanaan anggaran masing-masing, sudah punya rencana anggaran sendiri," imbuhnya.

Surat Keputusan Presiden (Keppres) nantinya harus menjelaskan alasan masa peralihan ini harus diikuti oleh kementerian-kementerian tertentu. "Tentunya itu bisa dilanjutkan sampai akhir tahun. Tapi nanti harus ada pasal di dalam keppres itu yang memberikan penjelasan, kenapa masa peralihan ini harus diikuti oleh pihak yang mengikuti pemisahan maupun penggabungan tadi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com