Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan "Preman" dari Susi Pudjiastuti

Kompas.com - 30/10/2014, 15:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Memiliki latar belakang pengusaha membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tergerak untuk menjalankan program asistensi bagi daerah-daerah yang memiliki potensi perikanan. Namun, ada aturan yang ketat bagi pemerintah daerah yang ingin bisa mendapatkan asistensi yang digagas tersebut.

"Program KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) hanya akan saya salurkan kalau pemda sudah buat perda pelarangan jual-beli kepiting yang bertelur, ikan yang bertelur, udang yang bertelur, pelarangan penebangan hutan bakau, pelarangan penggunaan bahan kimia di tambak. Kalau itu dibuat, programnya saya lepas,” terang Susi, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Susi mengatakan, aturan tersebut memang sedikit "preman". Namun dia menjelaskan, dia hanya ingin melindungi kekayaan laut Indonesia. "Itu yang saya buat, sedikit 'preman'. (Kalau terus begini) nanti cucu kita enggak tahu lagi kepiting itu seperti apa," ujarnya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, Rabu (29/10/2014), mengaku tidak ragu terhadap komandan barunya itu. Slamet melihat, Susi memiliki kemampuan manajerial luar biasa. "Beliau ingin apa yang kita kerjakan bukan asistensi cuma-cuma. Saya melihat Bu Susi sih oke. Saya tidak menyangsikan," kata dia kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com