"Nah, Cilincing-Cibitung ada kendala, kenaikan harga tanah sepanjang Cilincing Cibitung tinggi luar biasa, dulu Rp 288 miliar, sekarang perkiraan kita lebih dari Rp 4 triliun," ujar Direktur Bina Program Ditjen Bina Marga Kemementeri Pekerjaan Umum, Subagyo di kantornya, Jakarta (30/10/2014).
Subagyo menjelaskan, akibat dari mahalnya harga tanah itu, Kementerian PU kesulitan untuk melakukan pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Cilincing-Cibitung. Sebenarnya, aturan mengenai pembebasan lahan sudah diatur dalam aturan Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT). Namun karena harga tanah yang kian mahal, maka Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memerlukan tambahan biaya yang besar untuk mampu menyiapkan dana bagi pembebasan lahan.
"Apabila meneruskan BPJT harus tambah untuk pembebasan lahan. apabila BUJT sanggup. Kalau tidak (sanggup) nanti berhenti dengan aturan yang tertulis," kata dia.
Kementerian PU kata Subagyo sudah minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melihat apakah kenaikan harga tanah tersebut wajar atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.