Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2014, 21:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hati-hati dan pasang radar. Meski sudah banyak korban berjatuhan, tawaran investasi bodong masih marak. Sejak awal tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 2.772 pengaduan masyarakat terkait kasus investasi bodong maupun sengketa industri keuangan.

Dari jumlah itu, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan OJK Anto Prabowo mengungkapkan, sebanyak 220 pengaduan terindikasi melanggar ketentuan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK. "Kebanyakan dari sektor perbankan, terkait lelang jaminan kredit," ujar Anton.

OJK telah menyelesaikan 61 pengaduan dengan memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan perusahan. Sanksinya berupa teguran, sanksi administratif atau kewajiban pembayaran kepada konsumen. "Misalnya, hak konsumen mendapat klaim asuransi," tambah Anto.

Sebanyak 490 pengaduan masih dalam proses penyelesaian OJK. Sedangkan pengaduan-pengaduan lain masuk klasifikasi aduan yang dapat diproses pelaku usaha jasa keuangan, bukan wewenang OJK atau laporan kurang lengkap.

Dari total 2.772 juga terdapat 218 pengaduan yang merupakan penawaran investasi tak memiliki izin dari otoritas lain, seperti Kementerian Koperasi & UMKM serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Berbagai kendala OJK Investasi bodong adalah investasi yang menjanjikan keuntungan besar atau tidak wajar.

Penawaran biasanya melalui internet. Cara menjaring nasabah dengan cara berantai (member get member). Terkadang, investasi dikaitkan dengan amal atau ibadah. Untuk memikat nasabah, mereka kerap menggandeng public figure, pejabat, tokoh agama, atau artis. Kegiatan usaha investasi bodong biasanya tidak berizin atau memiliki izin, tapi tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.

Sayang, otoritas sepertinya sulit bertindak tegas. Lirik saja salah satu investasi yang tengah diawasi OJK adalah PT Dua Belas Suku (DBS) yang berbasis di Blitar, Jawa Timur. Perusahaan ini menawarkan deposito berbunga 30 persen sepekan. Direktur Penyidikan OJK Lutfi Zain Fuady mengatakan, OJK sudah merekomendasikan pemblokiran situs internet Dua Belas Suku ke Kementerian Telekomunikasi dan Informatika

Menurutnya, perusahaan tak mempunyai izin menghimpun dana masyarakat. Lukas Setia Atmaja, Pengajar investasi dan Ketua Departemen Keuangan di Prasetiya Mulya Business School menilai, OJK kesulitan memberangus investasi bodong. Alasannya, ranah OJK sebatas mengawasi produk investasi keuangan bank dan non bank.

Sementara tawaran investasi bodong berkedok saling membantu. Tindakan OJK juga terbatas. Pemblokiran situs tak terlalu membantu. Satu situs ditutup, tak menutup kemungkinan muncul lagi situs sejenis. "Wajar jika hanya 10 persen dari pengaduan yang bisa diproses OJK, karena bukan di bawah pengawasannya," ucap Lukas.

Ia mengingatkan masyarakat agar menyeleksi tawaran investasi yang berseliweran. Menurut Lukas, paling utama adalah menakar risiko terlebih dahulu, bukan menghitung return. "Lebih baik opportunity loss dibanding actual loss," imbuhnya.

Celakanya, banyak yang mengetahui risiko, tapi tetap masuk ke instrumen berisiko tinggi, karena ingin meraih untung besar dalam waktu cepat.(Amailia Putri Hasniawati, Dina Farisah, Noor Muhammad Falih)
baca juga: MMM Goyah, Para Pendiri Bikin Sistem Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com