Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Insentif Industri Galangan Kapal di Luar Batam

Kompas.com - 11/11/2014, 12:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi pelaku industri galangan kapal. Guna mengembangkan industri galangan kapal, pemerintah akan memberikan insentif bagi industri galangan kapal di luar Batam.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo memaparkan keberhasilan industri galangan kapal yang ada di Batam, perlu direplikasi. Saat ini Indonesia memiliki 198 galangan kapal, dengan 110 di antaranya berada di Batam.

Indroyono melihat 110 galangan kapal di Batam sangat sukses dan tumbuh bagus, serta memberikan setidaknya 120.000 lapangan kerja.

"Tentunya ini perlu replikasi. Kalau Batam bisa sukses, kenapa yang 88 tidak bisa sukses? Oleh karena itu kita rapat, bersama Menkeu, dan Kemenperin. Ada upaya memberikan insentif fiskal dan nonfiskal," kata Indroyono, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Indronoyo menyebutkan, pemerintah akan menyiapkan empat insentif, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan Bea Masuk (BM) komponen yang sangat spesifik kapal namun tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.

Ia menjelaskan, Kemenperin akan terlebih dahulu melihat komponen apa yang Bea Masuknya bisa ditanggung pemerintah, sebagai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Sekadar informasi, Batam yang merupakan kawasan berikat dibebaskan dari PPN impor komponen sebesar 10 persen, sehingga pertumbuhan galangan kapal di sana cukup pesat.

Asal tahu saja, BM komponen kapal yang mencapai 5 persen -12,5 persen atau PPN 10 persen atas penyerahan kapal, membuat biaya produksi kapal di Indonesia lebih mahal hingga 22,5 persen dibanding produksi China.

Selain memberikan insentif fiskal, Indroyono menyatakan, pemerintah juga akan memberikan kebijakan nonfiskal seperti mempermudah penyewaan lahan bagi galangan kapal nasional, seperti PT IKI, PT Koja Bahari, PT PAL, serta PT DOK Perkapalan.

"Kalau bisa diberikan insentif nonfiskal, kaitannya dengan sewa lahan. Galangan kapal kalau bisa bersebelahan dengan pelabuhan," ucap Indroyono.

Adapun insentif nonfiskal lainnya yakni, pemberian kesempatan bagi industri galangan kapal untuk menggunakan desain kapal yang sudah dihimpun oleh Pusat Desain Kapal (Pusdek) di ITS, Surabaya.

"Kapal-kapal yang didesain di galangan kapal nantinya diminta juga untuk disetorkan ke bank data nasional ini. Sehingga, bisa digunakan lagi oleh galangan-galangan kapal yang lain," ucap Indroyono.

baca juga: Menteri Susi: Ini Baru Namanya Kabinet Kerja...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com