"Tarif angkutan naik sekitar 20 persen dan itu sebenarnya akan menyulitkan pengusaha sendiri kerena minat penggunaan kendaraan umum akan berkurang," kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi penurunan minat masyarakat terhadap angkutan umum, pemerintah kata Danang harus memiliki skema khusus. Salah satu saran dia yaitu pemberian subsidi bagi sektor angkutan umum.
Namun sebut dia, subsidi itu tidak perlu diberikan kepada pengusaha angkutan umum melainkan langsung diberikan kepada pengguna jasa transportasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi (17/11/2014). Kenaikan itu meliputi kenaikan Premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan Solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
baca juga: Ini Perbandingan Harga BBM Indonesia dengan ASEAN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.