Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Danamon Diterpa Kredit Macet Debitor "Fiktif"

Kompas.com - 03/12/2014, 14:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Bank Danamon tengah tersandung kasus pemberian kredit kepada debitor bernama O Sugandi yang ternyata sudah meninggal dunia beberapa tahun sebelumnya. Kasus ini telah dilaporkan oleh sang ahli waris kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus bermula pada tahun 2010 ketika PT Petro Kencana mengajukan permohonan kredit kepada Bank Danamon. Di perusahaan tersebut, Bank Danamon menganggap O Sugandi duduk menjadi salah satu direktur bersama Andi Rusli Sajo yang menjabat sebagai Direktur Utama. Nilai pinjaman mencapai Rp 7,7 miliar yang dicairkan secara bertahap.

“Padahal, almarhum ayah saya tidak pernah berhubungan dengan perusahaan tersebut. Ayah saya hanyalah purnawirawan TNI AD,” kata Henny Susanti, putri O Sugandi, saat dihubungi Kontan, Rabu (3/12/2014).

Henny menjelaskan, dalam dokumen yang terungkap di Pengadilan Negeri Tangerang, ternyata proses pengajuan kredit pada Bank Danamon oleh “O Sugandi” misterius terjadi pada tahun 2010. Padahal, O Sugandi asli telah meninggal dunia pada tahun 2003 di RS Siloam Jakarta karena mengalami serangan jantung. “Ada surat dari RS Siloam yang membuktikan ayah saya sudah lama meninggal,” ujar Henny.

Oleh sebab itu, Henny mengaku tak habis pikir jika ayahnya dituding menunggak kredit macet. Dalam KTP yang dijadikan dokumen di Bank Danamon, ternyata tahun kelahiran O Sugandi tertulis 1944. “Padahal, ayah saya lahir tahun 1928. Beliau sampai meninggal juga memiliki KTP Sukabumi, Jawa Barat, bukan Tangerang,” jelas Henny.

Kini dirinya sebagai ahli waris O Sugandi oleh Bank Danamon diharuskan membayar tunggakan kredit beserta bunganya yang seluruhnya mencapai Rp 9 miliar. “Ternyata perjanjian kredit entah oleh siapa itu menggunakan rumah dan tanah warisan ayah kami seluas 4.000 m2 di Curug Wetan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Tentu saja kami menolak,” imbuh Henny.

Henny tak bisa melepaskan kecurigaan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu terkait manipulasi data dalam proses pengajuan kredit di Bank Danamon pada tahun 2010 tersebut. Selain sedang proses perkara di Pengadilan Negeri Tangerang, ia juga telah melaporkan hal ini kepada OJK sebagai otoritas pengawasan perbankan.

“Tapi saya kecewa pada OJK yang cenderung pasif. OJK justru mengatakan menunggu dulu putusan pengadilan yang akan keluar. Seharusnya OJK proaktif memanggil Bank Danamon terkait masalah dalam proses pengajuan kredit itu,” kata Henny.

Kontan juga telah mendapat konfirmasi langsung pada pihak Bank Danamon. Dalam jawaban tertulis pada Rabu (3/12/2014), Henny Gunawan, Regional Corporate Officer Danamon Wilayah 1 – Jabodetabeka, Cilegon, Serang, dan Lampung, mengatakan, pihak Bank Danamon bersikukuh bahwa O Sugandi adalah salah satu direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar PT Petro Kencana sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku di bank.

“Saat ini permasalahan keabsahan jaminan atas nama O Sugandi masih dalam proses hukum perdata maupun pidana,” kata Henny.

Ia menegaskan, Bank Danamon akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Coba cek ke pengawasnya. Mungkin bisa kontak Pak Irwan (Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK),” kata Nelson kepada Kontan dalam pesan pendek, Rabu (3/12/2014).

Namun, hingga berita ini tayang, telepon, dan SMS yang dikirim ke Irwan Lubis belum mendapatkan respons. (Adhitya Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com