Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APRIL Persoalkan Batas Maksimal Kedalaman Air Tanah di PP Perlindungan Gambut

Kompas.com - 05/12/2014, 05:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com -- Asia Pacific Resources International Limited (APRIL)--perusahaan pulp dan kertas--mendesak Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. 

PP yang diterbitkan di ujung masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dinilai mengancam keberlangsungan produksi pulp--bubur kertas--dan kertas yang berbahan kayu akasia.

"Kami memerlukan banyak dukungan dari pemerintah dalam bentuk peraturan, infrastuktur, dan environment (lingkungan). Pemerintah harus dukung perusahaan HTI (hutan tanaman industri) seperti kami," kata Direktur Utama APRIL Kusnan Rahmin di Singapura, Kamis (4/12/2014).

"Dukung pulp and paper. Jangan cuma (kalau) ada LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang protes, kalau LSM bilang moratorium, (pemerintah) langsung moratorium," imbuh Kusnan, dalam workshop yang diselenggarakan Raja Garuda Emas Workshop ini.

Kusnan mengatakan Pasal 23 ayat 3 PP Nomor 71 Tahun 2014 mengatur tentang dua kriteria kerusakan gambut untuk fungsi budidaya. Lahan gambut untuk budidaya dinyatakan rusak ketika tinggi muka air tanah di melebihi 40 sentimeter di bawah lahan; terekspos sedimen berpirit; dan atau ada kwarsa di bawahnya.

Menurut Kusnan, bila aturan itu diikuti maka semua pemegang HTI akan berhenti beroperasi karena tak akan bisa memenuhi ketentuan soal kedalaman maksimal muka air tanah tersebut. Bila aturan itu dipenuhi, lanjut dia, semua tanaman akasia di lahan gambut akan terendam dan mati.

"Akasia itu biasanya (hidup air tanah berkedalaman) 70 (sentimenter), diminta turun jadi 40 sentimeter. Itu akasia enggak bisa begitu, enggak bisa hidup akasianya nanti, padahal semua yang kami tanam itu akasia," kata Kusnan.

Kusnan juga menyatakan peraturan ini terbit tanpa pernah ada negosiasi dengan para pengusaha. Menurut dia, pola kebijakan pemerintah terkait industri pulp dan kertas yang kerap berubah-ubah ini cenderung merusak iklim investasi.

Soal investasi, Kusnan lalu membandingkan Indonesia dengan China dan Brasil. "Lebih baik ke Brasil atau China. Begitu dikasih izin, dikelola sendiri selama berapa tahun, tidak ada perubahan peraturan sehingga tenang naruh uangnya di hilir," kata dia.

Menurut Kusnan, APRIL berencana memulai dialog dengan Kementerian Kehutanan terkait PP 71 Tahun 2014 ini. "Dengan membawa pakar gambut untuk menjelaskan secara teknis bahwa ini enggak memungkinkan akasia tumbuh," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com