Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Resmikan Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan II

Kompas.com - 05/12/2014, 17:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan meresmikan Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan II (UPTP II), di Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Kepala Bappebti, Sutriono Edi, pelayanan terpadu satu pintu ini diharapkan dapat memangkas waktu perizinan, lebih transparan, mengurangi biaya, dan lebih profesional. "Dengan pelayanan terpadu maka proses pelayanan publik menjadi lebih profesional, efektif, efisien, transparan, tepat waktu, dan responsif," kata Sutriono, di Gedung Bappebti.

Dia menjelaskan, Bappebti ingin memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih tepat, serta lebih mudah kepada pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditas )PBK), sistem resi gudang (SRG), dan pasar lelang komoditas.

"Proses pelayanan terpadu perdagangan dilakukan dan dilayani dalam satu sistem pelayanan terpadu mulai satu pintu, baik secara online maupun manual," kata dia.

Melalui pelayanan terpadu ini, imbuh dia, proses pelayanan akan menjadi lebih cepat karena antar pemangkasan waktu perizinan, dan beberapa di antaranya dilakukan secara online melalui INATRADE. Tidak diperlukan proses tatap muka, sehingga mengurangi biaya karena bisa diakses dari mana saja secara online.

"Kita akan melakukan perubahan dalam pelayanan publik, sehingga interaksi dengan kita lebih minimalis. Sebanyak mungkin perizinan akan kita online-kan," kata Sutriono.

Sebagai informasi, sesuai Permendag No.53/M-DAG/PER/9/2014 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan, penyelenggaraan pelayanan perdagangan secara terpadu kepada masyarakat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin tersedianya pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Secara umum, pelayanan publik di UPTP II terdiri atas pelayanan perizinan dan non-perizinan terkait perdagangan berjangka komoditas, SRG, dan pasar lelang komoditas. Kepala Bappebti akan bertindak selaku penanggungjawab operasional dan koordinator pelaksana pada UPTP II dibantu oleh Sekretaris Bappebti sebagai penanggungjawab harian.

Sutriono menambahkan, pelayanan perizinan di Bappebti terdiri atas 18 jenis perizinan. Izin Wakil Pialang Berjangka dan Sertifikat Pendaftaran Perdagang Berjangka akan menggunakan metode online pada 15 Desember 2014.

"Sedangkan 16 jenis perizinan lain masih menggunakan metode pelayanan manual dan prosesnya masih membutuhkan verifikasi serta validasi data dari unit teknis di Bappebti," ucap Sutriono.

Peluncuran UPTP II ini sekaligus melengkapi pelayanan perizinan perdagangan yang telah ada di UPTP I pada kantor pusat Kementerian Perdagangan, UPTP III pada Gedung Direktorat Pengembangan Mutu Barang, Ciracas, dan UPTP IV pada Gedung Direktorat Metrologi, Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com