Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, BUMN Dilarang Garap Proyek di Bawah Rp 30 Miliar

Kompas.com - 09/12/2014, 11:02 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Negara kini dilarang menggarap proyek pemerintah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Pada Selasa (9/12/2014), Menteri BUMN Rini Soemarno menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) yang isinya mengatur agar proyek di bawah Rp 30 miliar diberikan kepada perusahaan swasta nasional.

"Nota kesepahaman ini bertujuan saling menyepakati, BUMN jasa konstruksi nasional untuk tidak mengikuti proyek sampai Rp 30 miliar kemudian memberikan kesempatan kepada pihak swasta nasional untuk mengikutinya," kata Ketua Gapensi Iskandar Hartawi membacakan isi MoU dalam acara pembukaan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Gapensi di Jakarta, Selasa.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Dalam kesempatan itu Iskandar juga menyampaikan sejumlah harapan Gapensi, di antaranya agar bank konstruksi segera dibentuk sehingga bisa membantu permodalan perusahaan-perusahaan konstruksi.

Saat menyampaikan sambutannya, Kalla menegaskan perlunya memberikan kesempatan kepada perusahaan swasta nasional untuk menggarap proyek pemerintah. "BUMN enggak boleh mengerjakan yang di bawah Rp 30 miliar agar perusahaan dapat porsi yang baik," ucap Kalla.

Menurut dia, diperlukan jaminan agar terjadi pemeratan kue proyek dan mengurangi monopolisme pemerintah. Kalla juga mengatakan, ke depannya pemerintah akan lebih banyak membangun infrastruktur.

Ia mengatakan, tahun depan anggaran pembangunan naik hingga dua kali lipat. Kalla juga berpesan kepada Kementerian PU dan Perumahan untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan konstruksi.

"Karena tu sebenarnya dibutuhkan seleksi, dibutuhkan menteri PU dan Perumahan bikin evaluasi lagi, kemampuan kontraktor kecil, menengah besar, A, B, C, setiap lima tahun," kata Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com