Nantinya, kata Jonan, bagi maskapai yang menggunakan pesawat besar akan diberikan diskon 50 persen biaya landing. "Bahwa ada 7 sampai 8 airport yang kita pilih, landing fee-nya 50 persen saja," ujar Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Lebih lanjut kata dia, upaya pengurangan kemacetan pesawat di bandara itu akan tertuang lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen). Jonan mengatakan bahwa Permen tersebut akan segera ditandatangani.
Latabelakang Permen itu sendiri kata Jonan disebabkan karena adanya hambatan dalam pembangunan airport di tanah air. Faktor pembebasan lahan masih menjadi masalah klasik pembangunan.
"Karena kan gini ya, airport itu lebih sulit dibangun karena urusan tanah dan sebagainya dibanding pengadaan pesawatnya. Saya lihat itu. Kalau pesawat bisa kita usahakan lah soal kebijakan ini itu," ujarnya.
Menurut Kemenhub, kemacetan pesawat di bandara selain karena kapasitas bandara yang sudah tidak mencukupi, juga diakibatkan karena banyaknya maskapai yang memilih menggunakan pesawat kecil untuk operasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.