Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Kejar Aset Bank Mutiara di Swiss

Kompas.com - 11/12/2014, 10:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah membantu Bank Mutiara mengejar aset-aset yang dibawa kabur pemegang saham lama ke beberapa negara. Saat ini, LPS mendeteksi aset-aset senilai 159,9 juta dollar AS hingga 161,9 juta dollar AS di dua negara.

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS menjelaskan, pengejaran aset masih dalam proses pengadilan. "Selain aset yang dibawa ke Swiss, ada juga yang di Hongkong," kata Samsu kepada Kontan, Rabu (10/12/2014).

Salah satu aset yang dimaksud berada di Teltop Holding Company dengan nilai 155,9 juta dollar AS dan ditempatkan di Dressner Bank Swiss. "Aset ini salah satunya yang kami kejar. Nanti akan jadi pengembalian negara dan akan diterima LPS," terang Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, belum lama ini.

Samsu menambahkan, potensi aset yang bisa dikejar di Hongkong bernilai 4 juta dollar AS hingga 6 juta dollar AS. Dengan begitu, LPS mengejar total aset sementara Bank Mutiara antara 159,9 juta dollar AS hingga 161,9 juta dollar AS. "Yang di Hongkong itu baru ketahuan sekarang. Mudah-mudahan masih ada lagi," katanya.

Robert Bilitea, Direktur Eksekutif Hukum LPS memastikan, pihaknya akan terus mengejar pemegang saham lama yang merugikan Bank Mutiara selama ini. "Intinya, kami akan membantu Bank Mutiara dalam mengembalikan aset yang dibawa kabur pemegang saham lama," imbuh Robert.

Di sisi lain, LPS menunggu proses pencairan atau pembentukan perusahaan oleh J Trust Co Ltd yang akan membeli sisa saham Bank Mutiara. Saat ini, selain 99 persen saham Bank Mutiara yang dibeli J Trust, masih ada sekitar 0,996 persen saham Bank Mutiara di LPS dan 0,004 persen yang dimiliki oleh investor publik.

Samsu menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 42 Pasal 42 tentang LPS, pihaknya harus menjual seluruh saham Bank Mutiara, termasuk 0,004 persen saham yang dimiliki publik. "Nah, yang saham publik itu masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Intinya, untuk mendapat penjelasan atas kaitannya dengan UU lain seperti pasar modal," kata Samsu.

LPS baru berencana mengajukan permohonan penjelasan tersebut. LPS juga masih mempertimbangkan adanya alternatif lain yang bisa memberikan win-win solution dan penyelesaian sisa saham Bank Mutiara secara lebih cepat. (Issa Almawadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com