"Mulai hari ini seluruh perizinan yang diterbitkan BKPM dapat diajukan secara online. Sehingga nantinya tidak ada layanan tatap muka dan investor dapat mengajukan permohonan dari kantor masing-masing," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Lebih lanjut kata dia, jenis perizinan dan nonperizinan yang bisa diajukan secara online ada 11 yaitu izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahan, izin usaha, izin usaha perubahan, izin usaha penggabungan perusahaan, izin usaha perubahan, izin Kantor perwakilan perusahaan asing, izin sesuai surat keputusan menteri keuangan tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin, dan izin sesuai surat keputusan menteri keuangan tentang pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan.
Franky mengatakan, proses perizinan melalui sistem online ini bisa selesai paling cepat tiga hari dan paling lama sepuluh hari. Para investor kata dia, hanya tinggal membuka website BKPM dan mengisi berbagai persyaratan yang diperlukan.
Sistem Pelayanan Terpadu Dari Pintu (PTSP) merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Walaupun sudah ditetapkan sejak lima tahun lalu, Franky mengatakan, penerapan pengeluaran izin di BKPM baru 10 persen. Oleh karena itu, kata Franky, BKPM mengubah pelimpahan kewenangan pemberian izin usaha oleh Menteri atau Kepala Lembaga kepada Kepala BKPM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.