Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Luncurkan Layanan "Online", Perizinan Bisa Beres dalam 3 Hari

Kompas.com - 15/12/2014, 00:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan Layanan Penerbitan Perizinan Penanaman Modal secara Online. Dengan sistem itu, BKPM menjamin para investor tak perlu tatap muka dalam mengurus perizinan.

"Mulai hari ini seluruh perizinan yang diterbitkan BKPM dapat diajukan secara online. Sehingga nantinya tidak ada layanan tatap muka dan investor dapat mengajukan permohonan dari kantor masing-masing," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Lebih lanjut kata dia, jenis perizinan dan nonperizinan yang bisa diajukan secara online ada 11 yaitu izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahan, izin usaha, izin usaha perubahan, izin usaha penggabungan perusahaan, izin usaha perubahan, izin Kantor perwakilan perusahaan asing, izin sesuai surat keputusan menteri keuangan tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin, dan izin sesuai surat keputusan menteri keuangan tentang pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan.

Franky mengatakan, proses perizinan melalui sistem online ini bisa selesai paling cepat tiga hari dan paling lama sepuluh hari. Para investor kata dia, hanya tinggal membuka website BKPM dan mengisi berbagai persyaratan yang diperlukan.

Sistem Pelayanan Terpadu Dari Pintu (PTSP) merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Walaupun sudah ditetapkan sejak lima tahun lalu, Franky mengatakan, penerapan pengeluaran izin di BKPM baru 10 persen. Oleh karena itu, kata Franky, BKPM mengubah pelimpahan kewenangan pemberian izin usaha oleh Menteri atau Kepala Lembaga kepada Kepala BKPM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com