Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Anti-Mafia Migas Rekomendasikan Pertamax Disubsidi

Kompas.com - 21/12/2014, 19:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Reformasi Tata Kelola Migas merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan subsidi terhadap bahan bakar minyak RON 92 yang dikenal dengan sebutan Pertamax, seiring dengan penghapusan importasi RON 88.

“Besaran subsidi bensin (RON92) bersifat tetap, misalnya Rp 500 per liter,” ucap Ketua Tim, Faisal Basri, Minggu (21/12/2014).

Penghapusan impor RON 88 bertujuan untuk menciptakan transparansi pengadaan BBM utamanya yang disubsidi pemerintah. Faisal mengatakan, formula yang ruwet disederhanakan untuk menentukan harga patokan, yang mencerminkan pembentukan harga yang betul-betul terjadi di pasar.

Seiring dengan distopnya impor RON88, maka formula perhitungan harga patokan menjadi lebih sederhana yakni MOPS RON 92 ditambah margin (alpha) untuk bensin RON 92. Begitu juga dengan Solar, di mana perhitungan harga patokannya menjadi MOPS Gasoil 0,35 persen ditambah margin minyak Solar.

Anggota tim, Darmawan Prasodjo menuturkan kebutuhan Indonesia untuk Pertamax dan Premium saat ini sekira 16 juta barel per bulan, di mana produksi domestik mencukupi 6 juta barel per bulan.

“Nanti bila semua ada perubahan dari RON88 ke RON92, produksinya akan turun dari 6 juta barel jadi 5 juta barel per bulan. Jadi, ada peningkatan impor dari 10 juta barel per bulan menjadi 11 juta barel per bulan,” imbuh dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Migas, Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin mengatakan, meski dimungkinkan tidak ada lagi impor RON88, namun produk tersebut masih tersedia di ritel.

“Apakah nanti Premium subsidi enggak, kan tergantung pemerintah nanti. Pemerintah yang memutuskan,” kata dia. Adapun usulan subsidi Rp 500 per liter untuk Ron92, Naryanto mengatakan hal itu akan diterapkan sesuai dengan pemberlakukan fixed subsidy. Namun, Naryanto belum mengetahui pasti berapa besaran subsidi yang akan diberikan. “Kita tidak bisa tentukan, tergantung Menkeu,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com