Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Batas Bawah Dipatok 40 Persen dari Batas Atas, Ini Aturannya

Kompas.com - 08/01/2015, 15:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan menetapkan tarif batas bawah sekurang-kurangnya 40 persen lebih rendah dari tarif batas atas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpan Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwa Dalam Negeri.

Pasal 1 ayat (1) tertulis, Badan Usaha Angkutan Udara wajib menetapkan besaran tarif normal. Adapun tarif normal yang dimaksud merupakan tarif jarak terendah sampai degan tarif jarak tertinggi.

“Tarif normal tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh menteri, dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan,” papar, Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Mohamad Alwi, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Selanjutnya, Alwi juga menegaskan, dalam beleid tersebut juga diatur bahwa maskapai menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Alwi menjelaskan, revisi Permenhub ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan perubahan kurs rupiah, dari Rp 9.000 per dollar AS, menjadi di atas Rp 12.500 per dollar AS.

Selain itu, revisi Permenhub tersebut juga dilakukan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan. “Tujuannya adalah untuk aspek keseimbangan itu (operasional dan keselamatan). Oleh karena itu, pemerintah menyesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini untuk melakukan pengawasan di industri penerbangan,” jelas Alwi.

Permenhub nomor PM 91 tahun 2014 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014 lalu, dan mulai berlaku pada saat itu juga. Tiga hari lalu, Kemenhub masih melakukan sosialisasi peraturan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com