Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Berhenti sampai Presiden Bilang “Cukup”

Kompas.com - 12/01/2015, 10:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemberantasan terhadap illegal fishing bukan aksi temporer. Malah kementerian teknis dan koordinatornya tengah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) agar penanganan illegal fishing lebih cepat.

Namun, terkait apakah kapal ilegal yang ditangkap akan kembali ditenggelamkan, Susi menyebutkan bahwa itu perkara lain. “Tentu (ditenggelamkan atau tidak) tergantung perintah Presiden. Kalau Presiden merasa cukup, tinggal sita untuk negara, ya kita sita untuk negara,” kata dia, Jumat (9/1/2015).

Lebih lanjut Susi menuturkan, sejumlah kapal yang berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini masih ada di Pontianak. Susi mengaku belum mendapat laporan perkembangan pengadilan, apakah sudah dinyatakan inkracht.

“Kalau sudah, lalu Presiden tidak minta ditenggelamkan, ya akan saya bagikan kepada Pemda yang membutuhkan kapal latih, itu saja,” ujar Susi.

Susi menegaskan, kebijakan penenggelaman kapal ikan asing ilegal merupakan hak dan kewajiban negara untuk menegakkan hukum di wilayahnya. Indonesia pun, sema seperti negara lain, memiliki dasar hukum penenggelaman kapal ikan.

Pertama, untuk kapal tertangkap tangan (pasal 69 ayat (4) UU 45/2009), maka penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kedua, jika dinyatakan inkracht (KUHAP pasal 76A UU No45/2009), maka benda dan atau yang digunakan dalam dan atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat disampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

Haramkan lelang

Susi menegaskan, kapal ilegal yang disita tidak diperuntukkan menangkap ikan lagi, dan hanya diperuntukkan pelatihan. Namun, kata dia, kalaupun harus dipakai menangkap ikan, maka hanya boleh KUD dan koperasi-koperasi saya yang menggunakannya. Hanya saja, kapal ilegal sitaan tersebut, haram hukumnya untuk dilelang.

Susi mengatakan, sangat berkeberatan dengan adanya lelang. “Dengan cara apapun saya minta jangan sampai ada lelang. (Sebab) Kalau lelang pasti yang menang itu alibaba-alibaba dari kapal asing itu,” kata Susi.

Sebagai contoh, dia sangat menyesal dengan adanya pelelangan 4 kapal di Meulaboh, yang sudah dimenangkan atas nama Hendri Rivai, dengan nilai lelang Rp 400 juta. (baca: Kapal Pencuri Ikan Dilelang Murah, Menteri Susi Geram)

Sebanyak tiga dari empat kapal sudah keluar dari Meulaboh, dan satu kapal tak keluar lantaran karam.  “Sudah hilang kapalnya tidak ada di sana. Ini yang membuat saya sangat marah. Saya sangat kecewa, masih ada di hari begini, berani-beraninya. Itu saya tidak habis mengerti,” ucap Susi.

baca juga:
Menteri Susi Tak Akan Berhenti di Penenggelaman 3 Kapal
Menteri Susi: Saya Betul-betul "Happy"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com