Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Langkah Percepat Realisasi Proyek 35.000 Megawatt

Kompas.com - 13/01/2015, 21:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan pemerintah berkomitmen untuk merelaisasikan rencana proyek pembangit listrik 35.000 Megawatt (MW) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Untuk itu, Sudirman menyatakan pemerintah telah menetapkan delapan langkah percepatan pembangunan listrik 35.000 MW.

Pertama, untuk mengatasi permasalahan lahan, pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan siap mengimplementasikan Undang-undang No 2 tahun 2012. “UU 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pemerintah punya tanggungjawab, koordinasi dengan tata ruang, memetakan tanah-tanah negara yang bisa digunakan. Dengan begitu, kasus-kasus pengadaan tanah seperti dulu tidak terjadi lagi,” kata dia, Selasa (13/1/2015).

Adapun langkah kedua, yakni pemerintah melalui Permen ESDM No.3 tahun 2015 menetapkan harga patokan tertinggi untuk swasta/IPP (Independent Power Producer) dan Excess Power. Diharapkan negosiasi harga antara PLN dengan IPP menjadi lebih mudah, lantaran tidak perlu persetujuan Menteri ESDM.

Sudirman menuturkan, langkah ketiga adalah mengenai proses penunjukkan dan pemilihan IPP. Sudirman menyebut akan menyerahkan kewenangan penunjukkan langsung dan pemilihan kepada PT PLN (Persero) untuk proyek pembangkit EBT, mulut tambang, gas marginal, ekspansi, dan excess power.

“Keempat adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga mempermudah pengurusan izin,”imbuh Sudirman.

Sudirman menambahkan, langkah kelima yang akan ditempuh adalah melakukan due dilligence (uji tuntas) berdasarkan Permen ESDM No.3 tahun 2015. Adapun langkah keenam yakni dengan membentuk Project Management Office (PMO) dan menunjuk Independenet Procurement Agent. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah kapasitas manajemen proyek.

“Langkah ketujuh, pemerintah membentuk Tim Nasional Lintas Kementerian (berdasarkan Perpres), serta langkah terakhir adalah menerbitkan Perpres, untuk ketentuan yang bersifat khusus,” kata Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com