Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Bisa Audit PT Freeport

Kompas.com - 27/01/2015, 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah ingin PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang Amerika Serikat, transparan terkait laporan keuangan dan persoalan teknis. Transparansi diperlukan untuk mendorong kontribusi Freeport yang lebih besar terhadap penerimaan keuangan negara.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar, demi alasan transparansi, bisa saja pemerintah melakukan audit dalam hal keuangan dan masalah teknis. Namun, hal itu memang bukan bagian kesepakatan dalam nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia.

”Freeport sudah ada laporan keuangannya. Itu bisa kita audit hasilnya. Selain itu, sudah ada hasil audit dari pihak independen. Nanti kita bisa lihat hasilnya seperti apa,” ujar Sukhyar di sela-sela Rapat Kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Sebelum menghadiri rapat dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, semangat dalam MOU tahap II antara Pemerintah Indonesia dan Freeport, antara lain, transparansi. Namun, ia tidak merinci apa yang dimaksud transparansi itu.

”Semangat dalam MOU tahap kedua adalah mendorong transparansi dan kontribusi yang lebih besar dari Freeport. Hal-hal itu yang kami inginkan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, negara punya kewenangan penuh atas sumber daya alam. Jika diperlukan, audit dapat saja dilakukan untuk menyelamatkan pendapatan negara.

”Negara punya hak penuh atas kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia. Ini ada dasarnya, yaitu Pasal 33 UUD 1945. Kalau kita tidak punya kewenangan, mereka bisa semaunya mengelola kekayaan alam di Papua,” ujar Satya. Jangan sampai hak dan kewenangan negara dalam pengelolaan sumber daya alam tererosi oleh nama besar Freeport.

Pemerintah Indonesia dan Freeport sepakat menandatangani MOU tahap II pada Minggu lalu. MOU tahap I berakhir 24 Januari 2015. Masa berlaku MOU, baik tahap I maupun II, adalah enam bulan.

MOU antara Pemerintah Indonesia dan Freeport menyangkut negosiasi ulang enam hal, yaitu luas wilayah pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), kelanjutan operasi, serta pemanfaatan barang dan jasa di dalam negeri.

Selain itu, ada tambahan kesepakatan yang diinginkan pemerintah dalam MOU tahap II, yaitu kontribusi Freeport yang lebih besar bagi rakyat Papua, peningkatan aspek keselamatan kerja, dan peningkatan pemanfaatan kandungan lokal dalam operasional Freeport.
Itikad baik

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara menilai, Freeport tidak menunjukkan itikad baik selama MOU tahap I karena gagal membangun smelter. Pemerintah diminta lebih tegas dalam bernegosiasi dengan Freeport.

”Komitmen Freeport membangun smelter hanya sebatas komitmen sewa lahan. Ini menunjukkan mereka kurang punya itikad baik menjalankan bisnis di Indonesia,” kata Marwan. (APO/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com