Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Pengampunan Pajak bagi Penyimpan Uang di Luar Negeri

Kompas.com - 28/01/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan siap menerapkan tax amnesty atau penghapusan pajak bagi masyarakat yang menyimpan dana di luar negeri, dan sedang menyiapkan kajian terkait rencana tersebut.

"Ini terobosan yang luar biasa. Akan tetapi, ini perlu kajian mendasar karena ada yang berhasil (memberlakukan tax amnesty) dan ada yang tidak," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/1/2015) malam.

Mardiasmo menjelaskan, tim kajian untuk implementasi tax amnesty ini sedang bekerja dan telah melakukan studi banding ke beberapa negara, termasuk Afrika Selatan dan Italia. Namun, hasil kajian tersebut belum dipublikasikan.

Selain itu, agar pelaksanaan tax amnesty ini bisa tepat sasaran dalam meningkatkan penerimaan pajak, pelaksanaannya membutuhkan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan serta dukungan kuat, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

"Tax amnesty ini harus sepakat seluruhnya dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif, jadi harus rembuk nasional. Namun, kalau berhasil ini, sesuatu yang luar biasa. Dengan demikian, penerimaan bisa tercapai," kata Mardiasmo yang juga merangkap sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto menambahkan, Kementerian Keuangan sepakat dengan Komisi XI DPR terkait pelaksanaan tax amnesty. Namun, rencana ini masih membutuhkan dasar hukum serta akses data yang memadai.

"Kami sudah sejalan, tetapi ini harus ada dasar hukumnya. Selain itu, database-nya harus kuat. Kalau tidak kuat, maka potensinya tidak tercapai. Tahun ini kita ada perbaikan database, dan tahun depan tax amnesty bisa tercapai," katanya.

Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan berupa "rekonsiliasi ekonomi" atau penghapusan pajak bagi wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Pengampunan pajak biasanya dilakukan oleh suatu negara apabila kepatuhan pajak makin menurun dari tahun ke tahun. Kebijakan ini dirasakan tidak adil bagi para pembayar pajak yang taat, tetapi berdampak positif bagi penerimaan.

Implementasi kebijakan ini idealnya didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang canggih, sistem perbankan yang kuat, dan sumber daya manusia yang memadai karena berpotensi melahirkan korupsi, apabila tidak dikelola dengan baik.

Salah satu negara yang berhasil menerapkan tax amnesty adalah Afrika Selatan. Adapun Indonesia, dalam skala kecil, pernah melakukan kebijakan sejenis, yaitu sunset policy pada 2008. Indonesia melalui kebijakan itu berhasil menghimpun tambahan penerimaan Rp 5,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com