Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Pengawasan, OJK Resmikan Kantor Baru di Yogyakarta

Kompas.com - 02/02/2015, 13:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan meresmikan kantor baru di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Keberadaan kantor tersebut diharapkan lebih mengoptimalkan  pelaksanaan tugas pengawasan seluruh industri jasa keuangan di DIY.

Peresmian gedung kantor baru OJK Yogyakarta yang beralamat di Jalan Ipda Tut Harsono, Timoho Yogyakarta itu dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

"Keberadaan OJK harus bisa memenuhi harapan masyarakat, yakni untuk mendorong terciptanya Sektor Jasa Keuangan yang berdaya tahan tinggi untuk mewujudkan stabilitas perekonomian dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, serta mengoptimalkan peran Sektor Jasa Keuangan," kata Muliaman dalam siaran pers, Senin (2/2/2015).

Kepala Kantor OJK Yogyakarta Dani Surya Sinaga dalam kesempatan itu juga mengharapkan dukungan dari Pemda serta berbagai pihak untuk membantu OJK mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang baik di daerah.

Kerjasama dengan Pemda sangat terkait dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro di seluruh Indonesia mulai 2015.

Untuk itu, OJK terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Hingga Desember 2014, jumlah jaringan Kantor Perbankan yang telah beroperasi di lima kabupaten di Provinsi DIY mencapai 811 kantor bank. Kabupaten Sleman tercatat sebagai yang terbanyak memiliki jaringan kantor perbankan, yakni mencapai 280 jaringan kantor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com