Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Masih Bisa Gunakan Pukat Tarik dan Pukat Hela Sampai 12 Mil

Kompas.com - 02/02/2015, 20:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan jeda waktu kepada pelaku perikanan tangkap untuk tidak lagi mempergunakan alat tangkap tak ramah lingkungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyebutkan pasti mengenai masa transisi tersebut, apakah akan diberikan selama dua bulan ataukah tiga bulan. Namun yang pasti, pelaku perikanan tangkap selama masa transisi itu masih diperbolehkan menggunakan alat tangkap tak ramah lingkungan untuk jarak di bawah 12 mil.

"Keputusan dalam rapat tadi minta ada masa transisi. Nanti dikaji 2 bulan atu 3 bulan kah. Tapi mereka hanya boleh menangkap di bawah 12 mil. Untuk wilayah yang tidak meninginkan itu pasti terjaga," ucap Susi, Senin (2/2/2015).

Susi mengakui bahwa penertiban alat tangkap banyak memberikan masalah bagi nelayan, seperti nelayan di Pantura Jawa. Beberapa diantaranya ia sebutkan, yakni nelayan di Pati, Tegal, dan Rembang, serta Juwana. Selain itu, nelayan di wilayah Lampung juga masih banyak yan menggunakan cantrang. Sementara itu, nelayan di Sibolga banyak menggunakan kapal trawl jenis pukat harimau.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02 tahun 2015, alat penangkapaan ikan pukat hela dan modifikasinya telah dilarang untuk dioperasikan di seluruh Indonesia. Adapun alat penangkapan ikan yang termasuk dalam kelompok pukat hela antara lain, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar berpapan, pukat hela dasar kapal, nephrops trawls, serta pukat hela dasar udang.

Aturan yang sama juga telah mengatur alat penangkapan jenis pukat tarik, tidak lagi digunakan. Alat penangkapan jenis pukat tarik antara lain, pukat tarik pantai, dogol, scottish seines, pair seines, payang, cantrang, dan lampara dasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com