Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bankir: Penyerahan Data Pajak Nasabah Kaya Berpotensi Langgar UU Perbankan

Kompas.com - 18/02/2015, 11:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito rupanya juga meresahkan perbankan.

Pasalnya, dalam peraturan itu mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci.

Kewajiban itu dinilai Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan soal kerahasiaan perbankan. Dia pun mengatakan setuju dengan Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) yang melayangkan surat penangguhan atau pembatalan peraturan tersebut.

"Iya (Peraturan Ditjen Pajak No PER-01/PJ/2015 rawan melanggar Undang-undang Perbankan," tegas Jahja saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam (17/2/2015).

Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan informasi yang dia dapatkan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan surat pembatalan peraturan Ditjen Pajak itu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Jahja, langkah OJK itu diambil setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Perbanas terkait pembatalan peraturan Ditjen Pajak itu. "(Surat rekomendasi itu) Atas nama Perbanas tidak bank per bank," kata dia.

Sementara itu, saat Kompas.com mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Ketua OJK Muliaman Hadad dan Kepala Pengawasan Bank OJK Nelson Tampubolon, sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari OJK.

Sebelumnya, Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) menilai, Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan. Bahkan, kebijakan itu juga dinilai akan berdampak kepada larinya arus modal secara besar-besaran dari dalam negeri ke luar negeri (capital flight).

"Ada dampak buruk yang semestinya (dihindari) yaitu adanya capital flight," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono saat di hubungi Kompas.com, Jakarta, Senin malam (16/2/2015).

Lebih lanjut kata dia, peraturan baru Ditjen Pajak itu rawan bertentangan dengan UU Perbankan yaitu terkait kerahasiaan bank. Pasalnya, dalam peraturan itu mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com