"Benar. Kita, Perbanas, sudah merekomendasikan hal itu ke Menteri Keuangan dan Ketua OJK," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono saat di hubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (16/2/2015).
Konfirmasi Perbanas itu selaras dengan informasi yang diberikan Direktur Utama BCA Jahja kepada Kompas.com bahwa Perbanas melayangkan surat kepada OJK dan Kemenkeu. Menurut Sigit, surat itu dilayangkan sejak satu minggu lalu.
Meski begitu, dia belum mengetahui apa kebijakan yang akan diambil oleh OJK dan Kemenkeu.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima Jahja, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan surat pembatalan peraturan Ditjen Pajak itu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Jahja, langkah OJK itu diambil setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Perbanas terkait pembatalan peraturan Ditjen Pajak itu. "(Surat rekomendasi itu) Atas nama Perbanas tidak bank per bank," kata dia.
baca juga: Pajak Bikin Keta-ketir Nasabah Kaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.